Krisan Edu Health Hub

Mohon tunggu...

    array(13) { ["ID"]=> string(3) "481" ["jadwal"]=> string(19) "2025-03-04 00:00:00" ["durasi"]=> string(1) "3" ["kapasitas"]=> string(3) "499" ["jadwal_akhir"]=> string(19) "2025-03-04 23:50:00" ["tempat"]=> string(22) "Zoom ( RSUD Cibinong )" ["link_lokasi"]=> NULL ["tipe"]=> string(6) "Online" ["biaya"]=> string(1) "0" ["template_sertifikat"]=> string(16) "a:1:{i:0;i:469;}" ["skp"]=> NULL ["jenis"]=> string(7) "Webinar" ["link_registrasi"]=> string(66) "https://zoom.us/j/94926453332?pwd=m2MZdDExMqQlk57Xa3T64tJp4wknzY.1" }
  • Jenis Pelatihan Webinar
  • Tipe Pelatihan Online
  • Waktu Pelatihan 04/03/2025 00:00 - 04/03/2025 23:50
  • Durasi 3 JPL
  • Kredit Profesi SKP
  • Lokasi Zoom ( RSUD Cibinong )
  • Kapasitas 499 peserta
Daftar Sekarang

WEBINAR PELAYANAN PRIMA (SERVICE EXCELLENCE) BAGI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)



Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang sudah ditentukan (Depkes RI, 2007).

Pelayanan publik merupakan tulang punggung bagi kemajuan suatu negara, menjadi cerminan dari komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak masyarakat secara adil, efisien, dan transparan. Dalam landasan regulasi yang kuat, seperti UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan, pentingnya pelayanan publik dan pelayanan prima semakin ditekankan. Pelayanan   publik   adalah   terminologi   yang   biasa   digunakan   untuk   mengartikan pelayanan yang disediakan oleh pemerintah kepada warganya (citizens), juga yang secara langsung melalui sector publik atau melalui ketetapan penganggaran pelayanan sektor swasta. 

Pelayanan prima menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 17 tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik adalah suatu pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur yang diberikan oleh penyelenggara layanan kepada penerima.

Pelayanan prima bidang kesehatan dilaksanakan oleh satuan kerja, unit pelaksana teknis dan para SDM Kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan prima bidang kesehatan diselenggarakan pada pelayanan di rumah sakit, kantor kekarantinaan kesehatan, pendidikan, unit layanan terpadu, unit layanan kesehatan, labortaorium, penelitian, pelatihan, perkantoran dan unit pelayanan lain yang memiliki tugas sebagai pemberi layanan kepada masyarakat. 

Contoh kasus pelayanan prima pada bidang pelayanan kesehatan secara langsung diantaranya dilakukan oleh SDM Kesehatan dengan profesi para dokter, perawat atau bidan. Profesi tersebut dalam menjalankan profesinya perlu menjunjung tinggi asas profesional dan etik yang dimilikinya. Masalah lainnya sering terjadi adalah jual beli antrian pelayanan, gratifikasi pelayanan parkir, pelayanan security kurang responsive, pelayanan resepsionist kurang ramah dan call center tidak berjalan dan masih banyak lagi permasalahan dalam pelayanan prima.

Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, maka Instalasi Pendidikan Pelatihan dan Riset RSUD Cibinong menyelenggarakan Webinar Pelayanan Prima (Service Excellence) bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di Bidang Kesehatan Tahun 2025 yang terakreditasi oleh KEMENKES-RI.

Hubungi Krisan untuk informasi lebih lanjut

Hubungi Kami

    Silahkan isi form di bawah ini apabila anda memerlukan informasi maupun pertanyaan dan keluhan mengenai Krisan Edu Health Hub.






    berlangganan Newsletter Krisan

    Berlangganan Newsletter

    Daftarkan email anda dan dapatkan kabar terbaru dari Krisan mengenai pelatihan-pelatihan maupun artikel kesehatan terbaru.